Dokumen ini diubah oleh
PMK 21 TAHUN 2024tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Dokumen ini mencabut
570/KMK.01/1997tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasikepabeanan dan Cukai