Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
249/PMK.05/2010 - Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing. | JDIH Kementerian Keuangan
01 Jan 2021
Dicabut dengan 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik