25/KMK.01/1998 - Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
25/KMK.01/1998
Judul
Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.