Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.07/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 yang mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2022. Perubahan ini diperlukan untuk pemutakhiran data rincian dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 dan perubahannya.
Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau disusun secara terperinci untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota, dengan total alokasi mencapai Rp 3.870.600.000.000,- untuk tahun anggaran 2022.