Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.07/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 yang mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2022. Perubahan ini diperlukan untuk pemutakhiran data rincian dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 dan perubahannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 yang memuat rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2022.
- Lampiran yang diubah memuat daftar rinci alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan jumlah dana yang dianggarkan dalam ribuan rupiah.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Maret 2022.
- Penetapan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana bagi hasil, cukai, dan organisasi Kementerian Keuangan.
- Tujuan utama adalah memastikan penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang akurat dan sesuai dengan data terbaru untuk mendukung pembangunan daerah.
Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau disusun secara terperinci untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota, dengan total alokasi mencapai Rp 3.870.600.000.000,- untuk tahun anggaran 2022.