252/PMK.03/2010 - Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010. | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
252/PMK.03/2010
Judul
Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010.