257/PMK.011/2011 - Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest. | JDIH Kementerian Keuangan
01 Jan 2025
Dicabut dengan PMK 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
257/PMK.011/2011
Judul
Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest.