Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
26/PMK.08/2007 - Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana | JDIH Kementerian Keuangan
11 Apr 2008
Dicabut dengan 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
02 Mar 2007
Mencabut 81/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
02 Mar 2007
Mencabut 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana