81/PMK.06/2005 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
81/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.