Dokumen ini diubah oleh
219/PMK.05/2016tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Dokumen ini mencabut
235/PMK.05/2011tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.