260/PMK.08/2016 - Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 68 TAHUN 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya
30 Des 2016
Mencabut 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
260/PMK.08/2016
Judul/Tentang
Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.