Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
261/PMK.04/2015 - Impor Sementara Kapal Wisata Asing. | JDIH Kementerian Keuangan
18 Sep 2017
Diubah dengan 123/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.