Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan263/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.