Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 27/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 07 Mei 2012

    Dicabut dengan 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.

  • 24 Feb 2011

    Mengubah 67/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

  • 24 Feb 2011

    Mengubah 64/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

  • 24 Feb 2011

    Mengubah 22/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

  • 24 Feb 2011

    Mengubah 177/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

  • 24 Feb 2011

    Mengubah 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.

27/PMK.011/2011 - Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan. | JDIH Kementerian Keuangan