Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.08/2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha korporasi serta memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan pemerintah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan Penjaminan
Peran dan Kewajiban Penerima Jaminan dan Terjamin
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Dukungan Loss Limit dan Backstop Loss Limit
Pengelolaan Regres
Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Penjaminan
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Maret 2022.