Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.08/2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha korporasi serta memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Pelaku Usaha Korporasi adalah pelaku usaha di sektor riil dan keuangan dengan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar atau omzet di atas Rp50 miliar yang terdampak pandemi COVID-19.
- Penjamin adalah Pemerintah yang dilaksanakan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
-
Ketentuan Penjaminan
- Penjaminan diberikan untuk pinjaman modal kerja baru atau tambahan dengan nilai antara Rp5 miliar sampai Rp1 triliun.
- Penjaminan dapat diberikan kepada satu atau beberapa penerima jaminan dalam skema sindikasi atau club deal.
- Tenor penjaminan maksimal 3 tahun, termasuk akumulasi restrukturisasi.
-
Peran dan Kewajiban Penerima Jaminan dan Terjamin
- Penerima Jaminan harus memenuhi kriteria tertentu, menanggung risiko minimal 20-40% dari nilai penjaminan, dan menyediakan sistem TI memadai.
- Terjamin harus terdampak COVID-19, memiliki performing loan, dan bukan debitur dengan penjaminan pemerintah yang masih outstanding.
-
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
- IJP dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada LPEI dengan tarif yang dapat disesuaikan setiap 3 bulan.
- Besaran IJP berbeda berdasarkan nilai penjaminan dan periode penerbitan sertifikat penjaminan.
- IJP merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
-
Dukungan Loss Limit dan Backstop Loss Limit
- Pemerintah memberikan dukungan loss limit kepada LPEI dan dukungan backstop loss limit kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
- PT PII dapat mengajukan klaim atas kelebihan porsi klaim loss limit yang ditanggung pemerintah.
- Pengelolaan dana cadangan penjaminan dan alokasi anggaran diatur untuk mendukung pembayaran klaim.
-
Pengelolaan Regres
- Dalam kasus gagal bayar, LPEI dan/atau PT PII melakukan penagihan (regres) kepada terjamin.
- Pemerintah juga dapat melakukan regres dalam hal klaim backstop loss limit.
- Kerja sama antara LPEI, PT PII, dan penerima jaminan dapat dilakukan untuk pelaksanaan regres.
-
Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Penjaminan
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pinjaman dan penjaminan melalui penerima jaminan.
- Penjamin melakukan analisis dan dapat meminta reviu risiko kredit dari lembaga independen.
- Sertifikat penjaminan diterbitkan setelah syarat terpenuhi.
- Penjamin mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada pemerintah melalui Menteri.
-
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan
- Penjamin, LPEI, dan PT PII wajib menyampaikan laporan dan data terkait pelaksanaan penjaminan dan dukungan pemerintah.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, IJP atau klaim yang telah dibayarkan harus dikembalikan ke kas negara.
- KPA bertanggung jawab atas pengujian dokumen dan pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Lampiran
- Contoh format surat permohonan pembayaran IJP, IJP loss limit, klaim dukungan backstop loss limit, rincian tagihan IJP, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Maret 2022.