Pendahuluan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/PK/2026 adalah keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Pasal 73 ayat (3) huruf c; Pasal 74 ayat (2) huruf c; Pasal 74 ayat (3) huruf c; serta Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3)) yang memberikan kewenangan untuk memperpanjang batas waktu melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. Alasan penerbitan adalah hasil pemantauan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang menunjukkan capaian penyampaian dokumen sebesar 43,07% per 29 Juni 2026 sehingga terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional melalui DAK Fisik. Keputusan ini dimaksudkan untuk memberi tambahan waktu dan mengatur mekanisme penyampaian dokumen agar penyaluran DAK Fisik dapat terlaksana sesuai kebutuhan dan rekomendasi Kementerian/Lembaga terkait.
Pokok Pengaturan
Dasar Hukum dan Kewenangan
- Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, khususnya Pasal 73 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (2) huruf c, Pasal 74 ayat (3) huruf c, dan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3).
- Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pemantauan Pelaksanaan dan Alasan Perpanjangan
- Pemantauan penyampaian dokumen kontrak DAK Fisik dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, yang per 29 Juni 2026 mencatat capaian 43,07% dari pagu DAK Fisik TA 2026 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025; tingkat pencapaian ini dinilai berisiko terhadap realisasi target prioritas nasional.
- Karena tingkat penyampaian dokumen tersebut berpotensi menghambat penyaluran, diperlukan perpanjangan batas waktu untuk meningkatkan capaian penyampaian dokumen oleh pemerintah daerah.
Ruang Lingkup Perpanjangan
- Perpanjangan berlaku untuk penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2026 oleh pemerintah daerah, diatur berdasarkan dokumen per bidang/subbidang.
- Ketentuan perpanjangan mengatur bentuk penyampaian dokumen (bertahap atau sekaligus) sesuai pagu atau rekomendasi Kementerian/Lembaga, dan tidak mengubah ketentuan substantif lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026.
Ketentuan Bentuk Penyampaian Dokumen per Bidang/Subbidang
- Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang dapat disampaikan secara bertahap untuk tahap I; mekanisme bertahap diberlakukan untuk penyampaian bertingkat sesuai ketentuan pelaksanaan.
- Dokumen persyaratan dapat disampaikan secara sekaligus jika pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sehingga seluruh persyaratan per bidang/subbidang diajukan dalam satu kali penyampaian.
- Dokumen persyaratan dapat juga disampaikan secara sekaligus apabila seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik mendapat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan rekomendasi tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Perpanjangan Batas Waktu
- Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran yang semula paling lambat tanggal 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB diubah menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
- Perpanjangan waktu tersebut berlaku untuk semua penyampaian dokumen per bidang/subbidang sesuai ketentuan bentuk penyampaian (bertahap atau sekaligus) yang diatur dalam keputusan ini.
Pemberlakuan, Penetapan, dan Distribusi Keputusan
- Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; Keputusan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
- Salinan keputusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, para Menteri/Kepala Lembaga non-kementerian pengampu DAK Fisik TA 2026, Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta gubernur dan bupati/wali kota bersangkutan untuk pelaksanaan dan koordinasi penyaluran.
Ketentuan Berlaku
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya