Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/PK/2026 adalah keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Pasal 73 ayat (3) huruf c; Pasal 74 ayat (2) huruf c; Pasal 74 ayat (3) huruf c; serta Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3)) yang memberikan kewenangan untuk memperpanjang batas waktu melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. Alasan penerbitan adalah hasil pemantauan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang menunjukkan capaian penyampaian dokumen sebesar 43,07% per 29 Juni 2026 sehingga terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional melalui DAK Fisik. Keputusan ini dimaksudkan untuk memberi tambahan waktu dan mengatur mekanisme penyampaian dokumen agar penyaluran DAK Fisik dapat terlaksana sesuai kebutuhan dan rekomendasi Kementerian/Lembaga terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya