Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan280/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.74/KMK.06/2004 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.