Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
281/KMK.01/1989 tentang Perubahan Pasal 2 Kepmenkeu No. 860/KMK.01/1987 Tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.