Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan282/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Cukai dan Denda Adminis- Trasi atas Barang Kena Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.