283/KMK.01/1998 - Pemberian Uang Imbalan Jasa, Pemberian Uang Makan & Uang Transport Bagi Anggota Satpam Kantor Pusat Departemen Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan283/KMK.01/1998 tentang Pemberian Uang Imbalan Jasa, Pemberian Uang Makan & Uang Transport Bagi Anggota Satpam Kantor Pusat Departemen Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.