Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan284/KMK.010/1995 tentang Perubahan Pasal 75 Ayat (1) Huruf A)Kepmenkeu Ri No. 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu Ri No. 1199/KMK.010/1991 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.