Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/BC/2026 adalah Keputusan Menteri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Dalam menyusun ketentuan ini, Keputusan memperhatikan peraturan terkait seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang pemungutan dan penetapan barang serta tarif bea keluar, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan penetapan harga ekspor khusus untuk keperluan penghitungan bea keluar.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya