Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan292/KMK.01/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 291/KMK.05/2997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.547/KMK.01/1997 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.