Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
295/KMK.01/1994 tentang Penggunaan Surat Sanggup Bayar (Ssb) Sebagai Jaminan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.