Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 tentang Penempatan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.