Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanam Modal Asing ( Pma ) /Penanaman Modal dalam Negeri (Pmdn) dan Perusahaan Non Pma / Pmdn melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.