298/KMK.01/1997 - Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanam Modal Asing ( Pma ) /Penanaman Modal dalam Negeri (Pmdn) dan Perusahaan Non Pma / Pmdn | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
298/KMK.01/1997
Judul
Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanam Modal Asing ( Pma ) /Penanaman Modal dalam Negeri (Pmdn) dan Perusahaan Non Pma / Pmdn