Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 yang menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 menurut provinsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan perubahannya, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini bertujuan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Total dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.470.207.767.000,00.
- Rincian pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Penyaluran dana dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 dan perubahannya terkait rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (18 Januari 2023).
- Lampiran peraturan memuat rincian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau masing-masing daerah.