Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 yang menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 menurut provinsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan perubahannya, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini bertujuan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.