Dokumen ini dicabut oleh
PMK 6 TAHUN 2024tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 yang menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 menurut provinsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan perubahannya, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini bertujuan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.