Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan30/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanag dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
30/PMK.03/2005 - Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanag dan Bangunan | JDIH Kementerian Keuangan
23 Mei 2005
Mencabut 633/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan