Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
30/PMK.08/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.