Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
30/PMK.08/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
Pengelolaan Utang Nomor Per-02/Pu/2007 Tentang
Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan
Sistem Dealer Utama