Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan30/PMK.08/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.