32/PMK.03/2005 - Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Tatacara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah dan Daerah
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.