Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 merupakan perubahan atas PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah dalam mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
- Pelaku usaha korporasi yang dijamin adalah yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp10 miliar dan omzet tahunan di atas Rp50 miliar, terdampak pandemi COVID-19.
- Penjaminan diberikan oleh Menteri Keuangan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
-
Ketentuan Penjaminan
- Penjaminan diberikan untuk pinjaman modal kerja baru atau tambahan pinjaman modal kerja.
- Penjaminan mencakup kewajiban finansial berupa tunggakan pokok dan/atau bunga pinjaman.
- Pelaku usaha harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk minimal jumlah tenaga kerja (100 orang, atau 50 orang untuk sektor tertentu).
- Penjaminan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penjamin dan penerima jaminan (bank).
-
Penerima Jaminan
- Penerima jaminan adalah bank umum yang sehat dengan peringkat komposit 1 atau 2 dari OJK.
- Penerima jaminan menanggung risiko sebesar 40% dari nilai penjaminan, kecuali sektor prioritas yang hanya 20%.
-
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
- IJP dibayarkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada LPEI sebagai penjamin.
- Besaran IJP bervariasi berdasarkan nilai penjaminan dan periode penjaminan, dengan ketentuan subsidi dari pemerintah.
- Tarif IJP dapat dievaluasi dan disesuaikan setiap 3 bulan.
-
Dukungan Loss Limit dan Backstop Loss Limit
- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) memberikan dukungan loss limit kepada LPEI.
- Pemerintah memberikan dukungan backstop loss limit kepada PT PII.
- Mekanisme pengajuan, pembayaran, dan pelaporan klaim diatur secara rinci.
-
Prosedur Penjaminan
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pinjaman dan penjaminan melalui penerima jaminan.
- Penjamin melakukan analisis risiko dan dapat meminta lembaga independen untuk review.
- Sertifikat penjaminan diterbitkan setelah persetujuan.
- Penjamin mengajukan pembayaran IJP kepada pemerintah dengan dokumen pendukung lengkap.
-
Pengelolaan Regres
- Jika terjadi gagal bayar, LPEI melakukan pembayaran klaim dan menagih regres kepada terjamin.
- Regres diserahkan kepada pemerintah dan pemantauannya dilakukan oleh PT PII.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- Penjamin, LPEI, dan PT PII wajib menyampaikan laporan dan data terkait pelaksanaan penjaminan dan dukungan kepada Menteri Keuangan.
- Pengembalian IJP atau klaim yang tidak sesuai ketentuan harus dilakukan ke kas negara.
- KPA bertanggung jawab atas pengujian dan pencairan dana subsidi IJP dan klaim.
-
Lampiran
- Memuat tata cara pemberian penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, prosedur permohonan, pengajuan pembayaran IJP, klaim, dan pengelolaan regres.
- Contoh format surat permohonan pembayaran IJP, IJP loss limit, klaim dukungan backstop loss limit, rincian tagihan IJP, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 April 2021.