Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 merupakan perubahan atas PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah dalam mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan Penjaminan
Penerima Jaminan
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Dukungan Loss Limit dan Backstop Loss Limit
Prosedur Penjaminan
Pengelolaan Regres
Akuntansi dan Pelaporan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 April 2021.