Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Perubahan ini diperlukan karena adanya pemberlakuan sistem klasifikasi barang baru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, sehingga perlu penyesuaian klasifikasi barang yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.