Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Perseratus) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 69/KMK.017/1999 tentang Pencabutan Kepmenkeu No. 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Perseratus) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.