Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Perseratus) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.