16 Feb 1999
Dicabut dengan 69/KMK.017/1999 tentang Pencabutan Kepmenkeu No. 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Perseratus) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
Pencabutan Kepmenkeu No. 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Perseratus) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat