Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 504/KMK.01/2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.