Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
504/KMK.01/2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.