Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.