33/MK/BC/2026 - Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit | JDIH Kementerian Keuangan
Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit
Nomor
33
Tahun
2026
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
31 Mei 2026
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Jun 2026 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LNRI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
01 Jun 2026
Mencabut 48/KM.4/2024 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit