Dokumen ini mencabut
48/KM.4/2024tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/MK/BC/2026 merupakan keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan daftar barang yang dibatasi ekspornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, yang disampaikan Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanggal 29 Mei 2026. Penerbitan keputusan ini didasari kebutuhan pengawasan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020. Keputusan ini juga menggantikan dan/atau mencabut ketentuan sebelumnya yang relevan sesuai konsideran dan ketentuan dalam teks. Keputusan dimaksud menetapkan daftar barang dan mekanisme pengawasan yang berkaitan dengan komoditas turunan kelapa sawit dalam konteks program Program Minyak Goreng Rakyat dan regulasi ekspor terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya