48/KM.4/2024 - Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit | JDIH Kementerian Keuangan
Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Nomor
48
Tahun
2024
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
24 Okt 2024
Tanggal Pengundangan
24 Okt 2024
Tanggal Berlaku
25 Okt 2024 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
25 Okt 2024
Mencabut 36/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil