Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Tujuannya adalah menyesuaikan klasifikasi barang produk kain yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sesuai dengan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Menetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk kain dengan rincian tarif berdasarkan nomor pos tarif tertentu.
- Tarif bea masuk berlaku mulai 1 April 2022 sampai dengan 8 November 2022.
- Penyesuaian tarif dilakukan untuk berbagai jenis produk kain sesuai klasifikasi terbaru.
- Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yang telah diubah pada tahun 2021.
- Dasar hukum meliputi Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta peraturan terkait lainnya.
- Peraturan ini diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dan pelaksanaan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain.