Peraturan ini dibuat sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Tujuannya adalah menyesuaikan klasifikasi barang produk kain yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sesuai dengan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.