PP 55 TAHUN 2020 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PP 35 TAHUN 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)Di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
30 Sep 2020
Mengubah PP 50 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 55 TAHUN 2020
Judul
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur