tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Kp.Php.Pbb) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Spm.Bp.Pbb)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.