34/PMK.08/2011 - Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
28 Feb 2011
Mengubah 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
28 Feb 2011
Mengubah 170/PMK.08/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
28 Feb 2011
Mengubah 32/PMK.08/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan34/PMK.08/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.