Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan340/KMK.04/1995 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
340/KMK.04/1995 - Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan | JDIH Kementerian Keuangan
26 Okt 1995
Dicabut dengan 490/KMK.04/1995 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan