Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan342/KMK.011/1979 tentang Perubahan Tarip Pajak Ekspor Kulit dan Rotan Sebagaimana Ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 343/Mk/Iv/3/1979 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.