344/KMK.017/1998 - Perubahan Kepmenkeu No.227/KMK.07/1993 tentang Tatacara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Dana Pensiun Pemberi Kerja | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 344/KMK.017/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No.227/KMK.07/1993 tentang Tatacara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Dana Pensiun Pemberi Kerja melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 13 Jul 1998

    Mengubah 227/KMK.017/1993 tentang Tatacara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Dana Pensiun Pemberi Kerja

  • 13 Jul 1998

    Dicabut dengan 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.