344/KMK.017/1998 - Perubahan Kepmenkeu No.227/KMK.07/1993 tentang Tatacara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Dana Pensiun Pemberi Kerja | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
13 Jul 1998
Mengubah 227/KMK.017/1993 tentang Tatacara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Dana Pensiun Pemberi Kerja